Social Items


 
Pengisian anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru tak kunjung menemukan titik temu musyawarahnya walau telah diatur jelas dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengangkatan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. 

Panitia dinilai tak penuhi tahapan yang semestinya. Panitia yang pada awalnya ditetapkan dari 3 (tiga) orang dari perangkat desa dan 6 (enam) orang dari masyarakat yang dibentuk sejak tanggal 17 Oktober 2019, 3 (tiga) diantaranya telah mengundurkan diri yaitu Ketua, Sekretaris dan salah satu anggota yang telah lebih dulu mengundurkan diri dan digantikan oleh Sekretaris Desa yang sekaligus menambah dominasi Perangkat Desa dalam Kepanitiaan. 

Ini disebabkan karena tak kuat mempertahankan integritasnya dalam verifikasi calon pemilih dari 8 jenis unsur perwakilan masyarakat di setiap dusunnya. Hal ini dibenarkan oleh sekretaris panitia yang juga telah mengundurkan diri, Anggun Pratama (22), 

“Ya, saya telah mengundurkan diri karena tak ingin ikut bertanggung berjawab atas unsur pemilih yang saya kira lebih banyak yang lebih jelas dan pantas dari yang ditentukan oleh panitia, masyarakatpun bisa menilai,”

pungkasnya. Hal ini dibuktikan juga dengan adanya bongkar pasang unsur pemilih yang walau telah disahkan melalui berita acara oleh panitia sempat dibongkar kembali oleh karena dianggap tak kunjung menemukan “permintaan” oknum calon.

Pelaksanaan pemilihan BPD di salah satu Masjid di Desa Dujung Sakti pada tanggal 19 November 2019 menuai protes dari beberapa calon.

Sebelum acara dimulai, protes keras dilancarkan oleh salah satu calon yang sempat diberitakan di salah satu media lainnya yang mempertanyakan tentang tahapan yang dilaksanakan sampai pada proses verifikasi unsur pemilih yang dinilai tak penuhi aturan salah satunya musyawarah dengan unsur pemilih, calon, sosialisasi calon, dan lain sebagainya. 

Pemilihpun datang atas undangan Panitia sebagai pemilih bukan musyawarah. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Karang Taruna setempat, Eka Gunawan (22), “sebagai salah satu unsur yang mempunyai hak pilih yaitu unsur pemuda atau karang taruna, saya tak pernah mendapatkan informasi atau diundang dalam musyawarah begitu juga anggota saya tak pernah ada yang dilibatkan atau disampaikan tentang hal tersebut, apakah musyawarah atau rekomendasi dari formatur untuk ditunjuk sebagai perwakilan di setiap dusun padahal legalitas kami jelas bukan asal tunjuk seperti itu,” pungkasnya.

Setelah ditangguhkan seminggu lamanya pasca protes dari calon, tiba-tiba pengumuman disebarkan lagi bahwa Pengisian BPD Desa Dujung Sakti akan dilaksanakan per Dusun dengan hari dan tanggal yang berbeda tanpa ada keterangan dimana tempat pelaksanaannya. Tindakan ini semakin mengundang pertanyaan masyarakat tentang integritas Panitia yang tinggal 7 (tujuh orang) dan didominasi oleh perangkat desa dalam menyukseskan Pengisian BPD tersebut. Tindakan tersebut dinilai tidak mengindahkan kaidah-kaidah, tahapan dan tuntutan klarifikasi oleh panitia terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan calon dan masyarakat. 
Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam hal ini adalah Walikota Sungai Penuh atau melalui instansi terkait Dinas PMD diharapkan dapat memberi perhatian lebih terhadap proses pengisian BPD di Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru ini agar pengisian BPD ini berjalan damai, sukses, dan sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan bukan tutup telinga tanpa mampu memperjelas peraturan yang dibuat sendiri. @Ae

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA DUJUNG SAKTI KECAMATAN KOTO BARU KOTA SUNGAI PENUH TUTUP TELINGA WALAU DINILAI CACAT HUKUM


 
Pengisian anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru tak kunjung menemukan titik temu musyawarahnya walau telah diatur jelas dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengangkatan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. 

Panitia dinilai tak penuhi tahapan yang semestinya. Panitia yang pada awalnya ditetapkan dari 3 (tiga) orang dari perangkat desa dan 6 (enam) orang dari masyarakat yang dibentuk sejak tanggal 17 Oktober 2019, 3 (tiga) diantaranya telah mengundurkan diri yaitu Ketua, Sekretaris dan salah satu anggota yang telah lebih dulu mengundurkan diri dan digantikan oleh Sekretaris Desa yang sekaligus menambah dominasi Perangkat Desa dalam Kepanitiaan. 

Ini disebabkan karena tak kuat mempertahankan integritasnya dalam verifikasi calon pemilih dari 8 jenis unsur perwakilan masyarakat di setiap dusunnya. Hal ini dibenarkan oleh sekretaris panitia yang juga telah mengundurkan diri, Anggun Pratama (22), 

“Ya, saya telah mengundurkan diri karena tak ingin ikut bertanggung berjawab atas unsur pemilih yang saya kira lebih banyak yang lebih jelas dan pantas dari yang ditentukan oleh panitia, masyarakatpun bisa menilai,”

pungkasnya. Hal ini dibuktikan juga dengan adanya bongkar pasang unsur pemilih yang walau telah disahkan melalui berita acara oleh panitia sempat dibongkar kembali oleh karena dianggap tak kunjung menemukan “permintaan” oknum calon.

Pelaksanaan pemilihan BPD di salah satu Masjid di Desa Dujung Sakti pada tanggal 19 November 2019 menuai protes dari beberapa calon.

Sebelum acara dimulai, protes keras dilancarkan oleh salah satu calon yang sempat diberitakan di salah satu media lainnya yang mempertanyakan tentang tahapan yang dilaksanakan sampai pada proses verifikasi unsur pemilih yang dinilai tak penuhi aturan salah satunya musyawarah dengan unsur pemilih, calon, sosialisasi calon, dan lain sebagainya. 

Pemilihpun datang atas undangan Panitia sebagai pemilih bukan musyawarah. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Karang Taruna setempat, Eka Gunawan (22), “sebagai salah satu unsur yang mempunyai hak pilih yaitu unsur pemuda atau karang taruna, saya tak pernah mendapatkan informasi atau diundang dalam musyawarah begitu juga anggota saya tak pernah ada yang dilibatkan atau disampaikan tentang hal tersebut, apakah musyawarah atau rekomendasi dari formatur untuk ditunjuk sebagai perwakilan di setiap dusun padahal legalitas kami jelas bukan asal tunjuk seperti itu,” pungkasnya.

Setelah ditangguhkan seminggu lamanya pasca protes dari calon, tiba-tiba pengumuman disebarkan lagi bahwa Pengisian BPD Desa Dujung Sakti akan dilaksanakan per Dusun dengan hari dan tanggal yang berbeda tanpa ada keterangan dimana tempat pelaksanaannya. Tindakan ini semakin mengundang pertanyaan masyarakat tentang integritas Panitia yang tinggal 7 (tujuh orang) dan didominasi oleh perangkat desa dalam menyukseskan Pengisian BPD tersebut. Tindakan tersebut dinilai tidak mengindahkan kaidah-kaidah, tahapan dan tuntutan klarifikasi oleh panitia terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan calon dan masyarakat. 
Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam hal ini adalah Walikota Sungai Penuh atau melalui instansi terkait Dinas PMD diharapkan dapat memberi perhatian lebih terhadap proses pengisian BPD di Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru ini agar pengisian BPD ini berjalan damai, sukses, dan sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan bukan tutup telinga tanpa mampu memperjelas peraturan yang dibuat sendiri. @Ae

Langganan Berita via Email